Pertanyaan:
Kalau orang yang bertato kemudian
sudah betul-betul insaf, shalatnya diterima atau tidak?
Dari: Isaac
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah was shalatu
was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, menggunakan tato hukumya haram, dan terdapat
larangan khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu
Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi
tato.” (HR. Bukhari no. 5347).
Karena itu, kewajiban
orang yang memiliki tato di
tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Allah, memohon ampunan dan menyesali
perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya,
selama tidak memberatkan dirinya. Namun jika upaya menghilangkan tato ini
membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat
dengan penuh penyesalan dan insya Allah shalatnya sah.
An-Nawawi menukil
keterangan Imam ar-Rafi’i:
فى تعليق الفرا أَنَّهُ
يُزَالُ الْوَشْمُ بِالْعِلَاجِ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ إلَّا بِالْجُرْحِ لَا
يُجْرَحُ وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ بعد التوبة
“Dalam Ta’liq
al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika
tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan
tidak ada dosa setelah bertaubat.” (al-Majmu’, 3:139).
Disadur dari Fatawa
Syabakah Islamiyah, no. 28110
Dalam Fatawa yang lain,
dinyatakan:
فلا يخفى عليك أن وضع
الوشم على الجسد ذنب عظيم، ومع ذلك لا تأثير له على صحة الصلاة
Tidak diragukan bahwa
mentato badan adalah dosa besar, meskipun demikian hal itu tidak ada
pengaruhnya dengan keabsahan shalat.
Fatawa Syabakah
Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih, no. 18959
Allahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar